Ada Diskon 10 Persen Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Simak Lokasi dan Syaratnya

- 21 April 2024, 14:00 WIB
Promo bayar pajak kendaraan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang Kota Bandung. Bisa Dapat Diskon 10 Persen
Promo bayar pajak kendaraan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang Kota Bandung. Bisa Dapat Diskon 10 Persen /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan stimulus diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen kepada pemilik kendaraan bermotor.

Program ini akan berlangsung dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2024. Demikian dikutip dari situs resmi Bapenda Jabar.

Namun, untuk bisa mendapatkan diskon tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pembayaran harus dilakukan melalui layanan Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Tentu saja program ini juga hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar pada wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Jalan Raya Soreang-Ciwidey Diberlakukan Buka Tutup, Sedang Ada Pengerjaan Pipa

Berikut rincian syarat program diskon pajak kendaraan di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x