Hasil Pemeriksaan Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar Temukan Fakta Bagi-bagi Uang di Tasikmalaya

- 30 Januari 2024, 15:00 WIB
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jabar, Senin, 29 Januari 2024.
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jabar, Senin, 29 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

PRFMNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya fakta Ridwan Kamil selaku Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka wilayah Jabar, melakukan bagi-bagi uang (saweran) dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Fakta Ridwan Kamil melakukan sawer uang ini dilakukan pada saat lomba joget yang diikuti oleh peserta acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya, seperti terekam dalam cuplikan video yang sempat viral di media sosial.

"Betul, ya memang fakta videonya kan ada saweran, berkaitan dengan lomba joget itu kan. Kemudian dari yang bersangkutan dikatakan bahwa posisinya antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dan juga terbatas hanya dua sampai tiga orang begitu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri, Senin 29 Januari 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil dengan 30 Pertanyaan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Meski menemukan fakta saweran, lanjut Syaiful, Bawaslu Jabar belum bisa menyimpulkan dan memberikan kepastian apakah aksi Ridwan Kamil tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pemilu terkait money politic (politik uang) atau tidak, sebab saat ini tahap pemeriksaan masih terus berproses.

"Apakah nanti dinilai itu sebagai yang dimaksud dengan money politik, itu kan nanti kita kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut," ucap Syaiful.

Pada pemeriksaan lanjutan, Bawaslu Jabar juga akan menilai apakah kegiatan yang menghadirkan Ridwan Kamil tersebut dalam konteks untuk berkampanye atau bukan, selain kembali mendalami terkait aksi saweran yang terjadi di atas panggung.

Untuk mengetahui hal tersebut, ujar dia, Bawaslu Jabar akan lanjut menyelidiki yang berkaitan unsur-unsur kegiatan kampanye, mulai dari pemberitahuan, alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan segala macamnya.

Baca Juga: Gedebage Makin Macet Akibat Banyak Destinasi Favorit, Pemkot Bandung Siapkan 5 Solusi Perlancar Lalin

"Katakanlah konteksnya kampanye, tentunya kan dalam rangka meyakinkan pemilih atau kalau tidak menjanjikan suatu seperti itu. Sementara penilaian yang tadi disampaikan oleh beliau (Ridwan Kamil) bukan. Karenanya, nanti keseluruhan kita nilai berkaitan dengan kegiatan tersebut apakah kampanye atau bukan," tuturnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye terselubung dan money politic di acara Jambore Pengurus BPD Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, di mana Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di acara tersebut.

Baca Juga: Kamu Kecanduan Internet dan Nonton Film Porno? Kamu Perlu Dopamine Detox untuk Mereset Otakmu

Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo. Tak sampai disitu, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget.

Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x