Geger Pernikahan Sejenis di Cianjur, Kemenag Tegaskan KUA Tak Terlibat

- 11 Desember 2023, 19:00 WIB
Pernikahan sesama jenis di Cianjur viral, Camat Sukaresmi menjelaskan kronologi dan tindakan penipuan yang dilakukan suami gadungan
Pernikahan sesama jenis di Cianjur viral, Camat Sukaresmi menjelaskan kronologi dan tindakan penipuan yang dilakukan suami gadungan /Instagram memomedsos

Baca Juga: Diklaim Paling Kecil, Angka Pernikahan Dini di Kota Bandung Menurun

Pada saat keduanya datang, petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.

Selama proses pelayanan konsultasi, kata Dadang, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa. Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah. Dokumen itu, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.

Selang dua hari, tepatnya 17 November 2023, pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya sama, menanyakan tentang persyaratan pencatatan/pendaftaran nikah. Petugas KUA juga tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka berdua (KTP dan KK) maupun dokumen penunjang lainnya.

“Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat sebagai calon pengantin pria. Namun, ketika ditanya, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat, dengan alasan karena telah berbeda keyakinan,” papar Dadang.

Karena persyaratan yang diminta tak kunjung dihadirkan maka KUA pun menolak permintaan pencatatan pernikahan pasangan tersebut.

Baca Juga: Bulan Syawal Mau Langsungkan Pernikahan? Simak Cara Daftar Nikah di KUA dan di Luar KUA

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, kami tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,” sambungnya.

Pada kesempatan berikutnya, lanjut Dadang, orang tua (wali) dan paman Icha (pihak calon pengantin perempuan) mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya juga untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan anaknya. Petuga KUA memberikan penjelasan dan pemahaman yang sama kepada mereka terkait persyaratan pencatatan nikah yang harus dipenuhi catin sesuai regulasi.

Petugas KUA juga memberikan saran dan mengingatkan orang tua (wali) dan paman calon pengantin perempuan mengenai rencana pernikahan tersebut. Mereka diingatkan untuk bersikap hati-hati agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x