Bey Machmudin Terbitkan Edaran Atur Larangan dan Sanksi Bagi ASN Jabar yang Tak Netral di Pemilu 2024

- 15 November 2023, 09:00 WIB
ASN di Pemprov Jabar
ASN di Pemprov Jabar /HUMAS JABAR

PRFMNEWS – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.

Surat edaran yang diterbitkan melalui Pj Sekretaris Daerah Jabar itu memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi seluruh ASN di Jabar untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

Isi SE tersebut memuat panduan dasar hukum mengenai netralitas ASN Jabar meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya, serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.

Baca Juga: Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024 Resmi Diumumkan

Sejumlah sanksi dari ringan hingga berat berupa pemecatan karena telah melanggar larangan-larangan yang diatur dalam edaran Pj Gubernur Jawa Barat terkait netralitas di Pemilu 2024 tersebut juga menanti bagi ASN Jabar yang terbukti melakukannya.

"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN, baik di dunia nyata maupun maya," ujar Bey Machmudin, Selasa 14 November 2023.

"ASN harus menjaga netralitas, tidak boleh berpihak dan kalau ada pelanggaran ya kena sanksi, dari mulai sanksi ringan, sanksi sedang dan berat, bahkan sampai bisa dikeluarkan," imbuh dia.

Bey menekankan, ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu, termasuk para penjabat kepala daerah di kabupaten/kota di Jabar yang harus menjunjung integritas dan netralitas karena mereka sejatinya merupakan ASN.

Baca Juga: Serukan Pemilu Damai, Edwin Senjaya: Jangan Kotori dengan Tindakan Kontraproduktif

"Sesuai arahan Presiden RI, seluruh penjabat kepala daerah tidak boleh berpihak dan harus netral. Artinya, penjabat juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas karena netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas," papar Bey.

Menurut ia, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan sehingga keterlibatan ASN dalam pemilu harus berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas.

"Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," ucapnya.

Ia menegaskan ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik karena hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

Baca Juga: Kelakar Ridwan Kamil Saat Akui Dapat Tugas Khusus dari Golkar untuk Pemilu 2024

Wujud netralitas ASN di Pemilu 2024, lanjut Bey, tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari melainkan juga dalam beraktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN Jabar harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.

"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," tegasnya.

"Selain itu, kita juga harus mampu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memilih. Oleh karena itu, hindarilah memberikan tekanan atau memengaruhi pilihan politik orang lain," sambungnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah