Dukung Fatwa Haram Dukung Israel, MUI Jabar: Akan Ada Kegiatan Istighosah Serentak Jumat Pekan ini

- 14 November 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi doa. MUI Jabar: Akan Ada Kegiatan Istighosah Serentak Jumat Pekan ini sebagai bentuk solidaritas untuk Palestina.
Ilustrasi doa. MUI Jabar: Akan Ada Kegiatan Istighosah Serentak Jumat Pekan ini sebagai bentuk solidaritas untuk Palestina. /pexels.com/Monstera Production/

PRFMNEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar kegiatan istighosah serentak sebagai tindak lanjut fatwa MUI Pusat yang mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel ke Gaza, Palestina. Untuk menggelar doa bersama itu, MUI Jabar akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Jabar.

Jadwal kegiatan istighosah serentak di Jabar sebagai bentuk dukungan fatwa MUI Pusat agar seluruh umat Islam wajib mendukung upaya perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu, kata Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar, akan dilakukan pada Jumat 17 November 2023.

"Pada Jumat yang akan datang kita ingin ada istighosah serentak sambil shalat ghaib tetapi tidak difokuskan di satu tempat. Kita instruksikan di setiap masjid di Jawa Barat," ujar Rafani, Senin 13 November 2023.

Baca Juga: Jokowi Ungkap 4 Solusi Konkret Setop Konflik Israel-Palestina

Terkait aksi dukungan untuk Palestina dalam bentuk lainnya, lanjut Rafani, MUI Jabar sudah menginstruksikan berbagai upaya salah satunya dengan mengumpulkan donasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Kita juga sudah ada instruksi untuk melakukan shalat ghaib, doa bersama atau istighasah untuk warga Palestina, kita menekankan supaya setiap saat minimal setelah shalat doa itu dikhususkan ada doa untuk Palestina. Jadi intinya mengintensifkan doa baik personal maupun berjamaah," katanya.

Rafani menegaskan bahwa MUI Jabar mengikuti dan mendukung seluruh arahan yang tertuang dalam fatwa MUI Pusat bahwa seluruh pihak pendukung agresi Israel ke Palestina baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

"Setiap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat tentu yang di daerah harus mengikuti, karena secara internal fatwa itu berlaku mengikat. Apapun fatwa yang dikeluarkan oleh pusat secara hierarkis harus didukung. Tentu akan kita serukan juga meskipun fatwa dari pusat sudah mencakup keseluruhan, nanti masing-masing provinsi termasuk Jawa Barat akan menyerukan ke kota/kabupaten sampai ke tingkat kecamatan," jelasnya.

Baca Juga: Shopee 11.11 Big Sale Bikin Penjualan Brand Lokal dan UMKM Naik 7 Kali Lipat

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x