Berbagai upaya aksi di Jabar tersebut, imbuh dia, juga sesuai Fatwa MUI Pusat Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina yang menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.
Sebab, MUI mengimbau kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina dengan cara antara lain menggelar gerakan penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan untuk kemenangan Palestina, dan shalat ghaib untuk para korban di Palestina.
MUI juga mengimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.***