“Kegiatan penertiban praktik pungli di kawasan wisata ini merupakan respon polisi atas keluhan masyarakatnya kepada yang ditujukan kepada Kapolres Sukabumi melalui layanan call center 110 Polres Sukabumi,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti diantaranya tiket pengunjung Pantai Kebon Kalapa dan Curug Cimarinjung, rompi, buku catatan pengelolaan parkir dan sejumlah uang yang diduga hasil pungli.***