Berlaku 2 Bulan, Begini Syarat dan Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan-BBNKB di Jabar

- 15 Oktober 2023, 14:45 WIB
Pemutihan, bebas dan diskon denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor periode 16 Oktober - 16 Desember 2023
Pemutihan, bebas dan diskon denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor periode 16 Oktober - 16 Desember 2023 /Instagram @bapenda.jabar

Syarat dan Ketentuan Manfaatkan Program Pemutihan PKB

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

4. Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

a. Persyaratan :

– STNK Asli
– E-KTP Asli
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

b. Mekanisme :

1. Wajib Pajak melakukan :
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

2. Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

a. Pembayaran PKB Tahunan dapat dilakukan di:
Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

b. Pembayaran PKB 5 Tahunan dilakukan di:
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah