Polisi Tangkap 2 Pencuri Rel Bekas di Garut, KAI: Aksi ini Bahayakan Perjalanan Kereta Api

- 20 Juli 2023, 08:20 WIB
Anggota Sat Reskrim Polres Garut saat memperlihatkan bantalan rel yang dicuri di Malangbong Garut.
Anggota Sat Reskrim Polres Garut saat memperlihatkan bantalan rel yang dicuri di Malangbong Garut. /Polres Garut/

PRFMNEWS – Unit Reskirm Polsek Malangbong menangkap dua pencuri besi rel bekas yang digunakan sebagai penyangga bebatuan bantalan rel di jalur aktif kereta api (KA) wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Selasa 18 Juli 2023 dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Malangbong Bripka Dani Nuroni Rukmana mengatakan kedua pelaku pencurian rel bekas ini diamankan ketika jajarannya melakukan patroli jam rawan di wilayah Malangbong.

Saat ditangkap, kedua pencuri mengaku telah mengambil besi di jalur rel kereta api wilayah Malangbong Garut, sehingga polisi menahan mereka untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Ada Kolam Lele di Kolong Rel Kereta Cepat, Polisi Ingatkan Warga Tidak Dirikan Apa Pun

Sementara itu Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono memastikan aksi pencurian besi rel di wilayah Malangbong Garut sudah ditangani sesuai prosedur dan tidak mengganggu perjalanan KA.

"Betul, (perjalanan kereta api lintas jalur selatan) tetap normal," kata Mahendro, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 19 Juli 2023.

Mahendro menuturkan PT KAI sudah mendapatkan informasi penangkapan dua pelaku pencurian rel KA di KM 227 petak jalan Warungbandrek-Bumiwaluya tepatnya di sepanjang jalur Desa Bunisari sampai Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Selasa dini hari.

Baca Juga: Selain KLB, KAI Sediakan Layanan Kereta Api Rombongan, Cek Cara, Syarat dan Tarif Tiketnya

Barang bukti yang diamankan

Mahendro mengungkap barang bukti yang diamankan dari hasil dari pencurian tersebut yakni, 1 patok rel berukuran 1,5 meter dan 2 bantalan besi dengan panjang 3 meter yang sudah siap diangkut menggunakan kendaraan milik pelaku.

"Kedua pelaku menurut laporan di lapangan hendak mencuri rel bekas yang difungsikan sebagai penahan batu balast," ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa barang yang dicuri oleh pelaku itu bukan jalur rel aktif yang dipergunakan sebagai jalur utama.

Baca Juga: Video Panglima TNI Minta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Dihukum Mati Dipastikan HOAX

Meski begitu, tegasnya, hal tersebut tetap bisa membahayakan keselamatan perjalanan KA karena terganggunya geometri jalur rel menjadi tidak stabil.

"Ini dapat mengakibatkan kondisi geometri jalur rel KA menjadi terganggu dan tidak stabil," terangnya.

Ia memastikan PT KAI selama ini terus berupaya mengamankan jalur rel KA khususnya di Daop 2 Bandung dengan menerjunkan petugas pengamanan dan memasang kamera pengawas di daerah rawan pencurian.

Baca Juga: Kesal Tak Dibelikan Nasi, Seorang Pria Pukul Lampu Taman Alun-Alun Bandung hingga Rusak Parah

"Daop 2 Bandung mengucapkan terima kasih kepada Unit Reskrim Polsek Malangbong karena telah bekerja sama untuk menindak aksi pencurian tersebut," tuturnya.

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan seperti aksi pencurian rel ke petugas PT KAI maupun kepolisian setempat.

"Kami mengingatkan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah