Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin dapat merusak ekosistem.
"Sehingga diharapkan masyarakat tidak semata-mata memikirkan pendapatan, namun lebih memikirkan dampaknya ke depan," ujarnya.***