Polisi Tutup Ratusan Galian Tambang Emas Ilegal di Sukabumi

- 8 Juni 2023, 19:00 WIB
Polisi segel tambang emas ilegal di Sukabumi, Kamis 8 Juni 2023
Polisi segel tambang emas ilegal di Sukabumi, Kamis 8 Juni 2023 /Dok Polda Jabar

PRFMNEWS - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mempimpin langsung Tim Gabungan untuk melakukan penutupan ratusan galian penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis 8 Juni 2023

“Kegiatan ini, bukan sekedar tindakan penegakan hukum saja, kita langsung menghentikan kegiatan dilokasi. Sehingga kami bersama tim gabungan yang telah melaksanakan rapat koordinasi untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas di lokasi ini, yang Alhamdulillah kita sudah ada di lokasi tersebut,” ujar Maruly Pardede.

Maruly mengatakan, dalam kegiatan penutupan tambang emas illegal ini, Polres Sukabumi menerjunkan 82 personel yang dibantu oleh Sat Brimob Polda Jabar 30 sebanyak personel serta Gabungan, TNI, Satpol PP, dan Perhutani.

Baca Juga: Mau Liburan Budget Murah Bandung-Malang PP Naik KA Total Cuma 100 Ribuan? Begini Caranya

Penutupan tambang emas ilegal ini juga dibantu dengan alat berat untuk mempercepat kegiatan penyegelan.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menutup galian tambang emas di Desa Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis 8 Juni 2023
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menutup galian tambang emas di Desa Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis 8 Juni 2023 Dok Polda Jabar

“Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang ini, kita akan melakukan pemblokiran atau penutupan akses jalan yang menuju ke lokasi tambang illegal ini, dengan menggunakan pagar kawat, Jalannya juga akan rusak sehingga tidak bias untuk dilewati atau digunakan kembali,” tegas Maruly.

“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak yang telah mengikuti kegiatan ini serta masyarakat yang tidak punya kemampuan, tapi punya kemauan untuk berkolaborasi menertibkan wilayah ini yang menjadi lahan tambang ilegal," ucapnya.

Baca Juga: KAI Perpanjang Periode Pesan Tiket Kereta Api, Bisa Dibeli 3 Bulan Sebelum Berangkat

Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang tambang tersebut, Tim Gabungan melakukan penanaman pohon sebanyak 200 bibit pohon Mahoni.

“Bagi yang mau mencoba-coba untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini, bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas Maruly.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x