Penjelasan Disdik Jabar Tentang Permintaan Sumbangan dari Sekolah yang Dipertanyakan Soleh Solihun

- 8 Maret 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi pendidikan.
Ilustrasi pendidikan. /Dok PRFM.

Sekolah Kadang Alami Kekurangan Dana

Dijelaskannya, meski sudah ada dana bantuan dana, sekolah kerap mengalami kekurangan dalam pembiayaan.

Karena itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri, pihak sekolah melalui komite sekolah dimungkinkan untuk memungut sumbangan dari berbagai pihak termasuk dari orang tua siswa.

"Cuma memang tidak boleh dari partai politik, tidak boleh dari perusahaan rokok, minuman keras, itu tidak ke sana," ucapnya.

Baca Juga: Lakukan Inspeksi Jalur, KAI Identifikasi Titik Lintasan Rawan Bencana Jelang Mudik Lebaran 2023

"Ketika ada kekurangan alokasi atau gap (selisih) anggaran tersebut, Pergub 97 memungkinkan Komite Sekolah untuk berkomunikasi salah satunya dengan orang tua tentang kemungkinan sumbangan tersebut," jelasnya.

Dalam komunikasi permintaan sumbangan ini, pihak komite sekolah juga dilarang menetapkan besaran sumbangan tersebut.

"Jadi nilai sumbangan itu sesuai dengan yang akan menyumbang saja, jadi tidak ditetapkan atau diseragamkan X rupiah misalnya, jadi yang namanya sumbangan yang berapapun dalam batas kewajaran yang silakan," paparnya.

Baca Juga: Lakukan Inspeksi Jalur, KAI Identifikasi Titik Lintasan Rawan Bencana Jelang Mudik Lebaran 2023

Meski sudah ada kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua siswa, permohonan sumbangan tersebut harus diketahui oleh dinas pendidikan (Disdik) Jabar malalui Cadisdik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x