Mulai 27 Juli 2020 Warga Tidak Pakai Masker Kena Denda, DPRD : Kita Tidak Mencari Untung

- 26 Juli 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi penerapan penggunaan masker di tempat umum.
Ilustrasi penerapan penggunaan masker di tempat umum. /Pikiran Rakyat

"Mau berupa uang atau sanksi sosial itu wajar. Saat ini tinggal bagaimana sanksi itu menyadarkan masyarakat," tukasnya.

Proses pendisiplinan ini akan dilakukan di wilayah Jabar selama 14 hari sejak tanggal 27 Juli 2020.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x