PRFMNEWS – Pria pelaku pembunuhan berinisial AY (29) yang membacok korban calon kakak iparnya memakai celurit di Gang Seng, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi terancam hukuman mati.
Pelaku AY diketahui melakukan pembacokan terhadap kakak kandung sang pacar akibat tidak terima ditegur merokok oleh korban saat berkunjung ke rumahnya.
Kabar pelaku pembunuhan terhadap korban akibat tak terima ditegur merokok terancam hukuman mati disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap 8 Pelaku Pembunuhan di Katapang Bandung, Begini Kronologisnya
Kronologi kejadian, ujar Hengki, berawal saat pelaku AY yang sudah berstatus tersangka ini main ke rumah sang pacar yang merupakan adik kandung korban di kawasan Bintara pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Saat di rumah pacarnya itu, tersangka merokok hingga ditegur oleh korban. Tersangka merasa tersinggung dan tidak terima dengan teguran tersebut.
"Jadi tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban, karena menyinggung perasaan," ungkap Hengki, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada Rabu, 25 Mei 2022.
Baca Juga: 5 Remaja Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap Polisi Usai Aniaya Petani Pakai Senjata Tajam
Keesokan harinya pada Minggu 22 Mei, lanjut Hengki, tersangka yang masih kesal kembali datang ke rumah korban sekira pukul 22.00 WIB sambil membawa celurit. Saat itulah, mereka saling terlibat cekcok.