Sopir Elf Kecelakaan Maut di Karawang Ditetapkan Tersangka, Kronologi Sebenarnya Juga Terungkap

- 21 Mei 2022, 11:30 WIB
Sopir Elf Kecelakaan Maut di Karawang Ditetapkan Tersangka
Sopir Elf Kecelakaan Maut di Karawang Ditetapkan Tersangka / /Antara/Tangkap Layar grup WhatsApp


PRFMNEWS – Sopir mobil elf dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan tujuh orang meninggal di Karawang pada Senin, 16 Mei 2022 ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Karawang.

Penetapan tersangka terhadap sopir elf, Deni Budiman (41) dalam kecelakaan maut yang tepatnya terjadi di Jalan Purwasari, Karawang tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama.

Selain menetapkan tersangka terhadap sopir elf, La Ode juga menjelaskan kronologi sebenarnya di balik kecelakaan maut di jalan arteri Karawang tersebut.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun Selamat, Ayah Ibunya Meninggal Dalam Kecelakaan Maut di Karawang

"Betul sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir elf Deni Budiman," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

La Ode lanjut menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.

Sesuai dengan olah TKP, terungkaplah kronologi kecelakaan yang sesungguhnya saat hari kejadian saat itu.

Baca Juga: Mobil Travel Alami Kecelakaan Maut di Karawang, 7 Orang Tewas dan 10 Lainnya Luka-luka

Menurutnya, kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x