"Benda tajam maupun senjata golok yang digunakan ini sudah dipersiapkan," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria bertato ditemukan dalam kondisi tewas dan terbungkus dalam styrofoam di Cikarang, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Pelaku pembunuhan telah berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban tewas karena dibunuh. Sebab, terlihat sejumlah bekas luka terutama di bagian leher korban.
"Benar, pelaku pembunuhan pria bertato di Bekasi ditangkap," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, pada Kamis 19 Mei 2022.***