"Kemudian juga harus ada pernyataan bahwa pesantren ini sudah siap melakukan protokol yang dianjurkan pemerintah Provinsi, ditujukan kepada Gugus Tugas nanti Gugus Tugas akan mengontrol ke Pesantren kalau sudah memenuhi nanti dikeluarkan ijin untuk pesantren beroprasi," ujar Uu.