Terbukti Terima Suap, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

- 18 Maret 2020, 18:23 WIB
MANTAN Sekda Jabar Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Mega Proyek Meikarta.*
MANTAN Sekda Jabar Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Mega Proyek Meikarta.* /ISTIMEWA

BANDUNG, (PRFM) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap sebesar Rp 400 juta dalam pengurusan persetujuan substansi RDTR Bekasi terkait kepentingan mega proyek Meikarta.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan terhadap Iwa Karniwa, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (18/3/2020). Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman lain berupa denda sebesar Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara.

Terdakwa Iwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwa Karniwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Daryanto.

Baca Juga: UPDATE: Per 18 Maret 2020, Pukul 12.00 WIB, Kasus Covid-19 di Indonesia Tewaskan 19 Orang

Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan menuntut hukuman bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan serta sudah cukup lama mengabdi sebagai PNS.

Vonis yang diterima Iwa ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Penuntut Umum (PU) KPK. Sebelumnya, PU KPK menuntut agar Iwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Serta uang pengganti Rp 400 juta.

Baca Juga: Netty Prasetiyani: Saatnya Masyarakat Bangkit Membangun Gerakan Sadar COVID-19

Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan PU KPK.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x