MUI Kabupaten Bandung Bebaskan DKM untuk Gelar Salat Jum’at

- 18 Maret 2020, 11:54 WIB
Kabid Informasi dan Komunikasi MUI Kabupaten Bandung, Aam Muammar
Kabid Informasi dan Komunikasi MUI Kabupaten Bandung, Aam Muammar //BUDI SATRIA-PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mendukung penuh surat edaran yang diterbitkan MUI Pusat dan Dewan Masjid Indonesia terkait dengan penutupan sementara masjid untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Karena dalam aturan hukum sendiri, membatasi kegaitan keagamaan di masjid untuk mengantisipasi datangnya sesuatu yang membahyakan adalah diperbolehkan.

Kendati demikian, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Kabupaten Bandung, Aam Muammar mengatakan melihat kondisi di Kabupaten Bandung yang saat ini masih belum membahayakan. Maka pihaknya mengembalikan imbauan tersebut ke MUI tingkat kecamatan maupun desa sesuai kondisi yang ada di wilayahnya.

“Kemarin kami juga sudah memberikan surat edaran yang ditujukan kepada para pengurus MUI di tingkat kecamatan desa dan umat pada umumnya bahwa bagi kami pembatasan kegiatan salat jum’at dan salat berjamaah di masjid itu dikembalikan kepada kondisinya,” ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Wifi Bandung Juara Tidak Bisa Diakses, Ini Dia Alasannya

Dalam imbauan tersebut, MUI Kabupaten Bandung menyebut jemaah yang merasa sakit dan terindikasi corona untuk salat di rumah. Termasuk untuk tidak melaksanakan salat jum’at di masjid.

“Pertama, bagi jamaah yang merasa dia sakit dan terindikasi kemungkinan ke arah corona, maka diminta agar yang bersangkutan untuk salat di rumah. Termasuk salat jum’at,” kata Aam.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus untuk Cegah Penyebaran Corona

Ia menambahkan, pengurus masjid yang menemukan di wilayahnya ada kecenderungan penyebaran virus corona maka diharapkan untuk langsung berkoordinasi dengan MUI baik tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten Bandung.

“Kemudian bagi pengurus masjid atau DKM, seandainya di wilayahnya itu ada kecenderungan endemi corona, artinya sudah didapatkan beberapa kasus penderitanya di sana maka diharapkan pengurus masjid untuk berkonsultasi kepada MUI baik tingkat kecamatan maupun kabupaten Bandung mengenai tidak dilaksanakannya salat berjamaah atau salat jum’at di masjid bersangkutan,” ungkap Aam.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x