Serikat Buruh Bandung Raya Bakal Gelar Demo untuk Jegal Omnibus Law

- 12 Maret 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi unjuk rasa.*
Ilustrasi unjuk rasa.* //dok.PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Para buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya bakal menggelar demo besar-besaran menolak pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Demo akan dilangsungkan di kawasan Gedung Sate, Senin (16/3/2020).

Pengurus Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya, Slamet Riyanto mengatakan, unjukrasa kali ini diperkirakan akan dihadiri sekitar 15.000 buruh.

"Bakal dihadiri 21 aliansi buruh, akan ada massa sekitar 15.000 orang," kata Slamet saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: Akibat Gas Bocor, Rumah Makan Padang di Cigereleng Terbakar

Tidak hanya dari aliansi buruh, unjuk rasa tersebut juga bakal dihadiri aliansi lain. Pasalnya, didalam RUU Omnibus Law tidak hanya menyoal ketenagakerjaan, tetapi juga masalah lingkungan hidup, perizinan,pajak, dan lain-lain.

"Kita menuntut semua klaster, ada 11 klaster yang ada di Omnibus Law, buruh bersama rakyat akan bersatu menolak itu (Omnibus Law)," kata dia.

Salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja adalah Pasal 42 yang mengatur kemudahan izin bagi perekrutan tenaga kerja asing (TKA).

Dalam ayat (1) Pasal 42 RUU Omnibus Law disebutkan, "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat,".

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Ajak Media Sosialisasikan Pilkada 2020 dan Berantas Hoaks

Jika disahkan, Pasal di Omnibus Law ini akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, di mana sebelumnya TKA harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

"Dalam RUU Omnibus Law, TKA (tenaga kerja asing) bebas masuk," kata Slamet.

Selain itu, serikat buruh juga menolak pasal mengenai dihilangkannya pesangon, terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan digantinya UMK (Upah Minimuk Kota) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk standar upah .

"UMK akan diganti sama UMP, sedangkan kalau bicara UMP di Jabar itu hanya Rp1,8 juta," katanya.

Baca Juga: RSHS : 9 Orang PDP Sudah Dinyatakan Negatif Corona dan 4 Lainnya Masih dalam Pengawasan

Jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan, ia menilai hal itu hanya akan menguntungkan pengusaha saja.

"Kalau undang-undang ini sah, paling enak pengusaha, kalau mereka (pengusaha) tidak bisa memberikan upah sesuai aturan, itu ga ada pidana diaturan tersebut," katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, demi kelancaran aksi unjukrasa tersebut, pihaknya sudah mengajukan izin ke Polda Jabar. Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan semua pihak yang bakal menggelar unjuk rasa agar tidak disusupi pihak lain.

"Seandainya ada organisasi lain yang akan turun, kita akan koordinasi. Karena tidak hanya buruh, organisasi lain juga boleh ikut," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x