Ratusan Bangunan di KBU Terindikasi Melanggar Tata Ruang

- 9 Februari 2020, 19:47 WIB
PROYEK pembangunan komersil berdiri di antara lanskap di kawasan Dago Jalan Ir Juanda, Kota Bandung, Rabu, 5 Februari 2020. Kawasan Bandung Utara dengan pemandangan Kota Bandung dan sekitarnya jadi daya tarik pembangunan.*
PROYEK pembangunan komersil berdiri di antara lanskap di kawasan Dago Jalan Ir Juanda, Kota Bandung, Rabu, 5 Februari 2020. Kawasan Bandung Utara dengan pemandangan Kota Bandung dan sekitarnya jadi daya tarik pembangunan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

BANDUNG, (PRFM) - Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat memaparkan, selain dua proyek besar di Kawasan Bandung Utara, yaitu Pramestha dan The Great Asia Africa, sedikitnya 300-an bangunan di KBU terindikasi melanggar pemanfaatan tata ruang wilayah.

Bangunan-bangunan tersebut merupakan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), yang akan diaudit oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kota kabupaten terkait pada tahun ini.

Tak hanya dari Kementerian ATR, pemerintah provinsi Jawa Barat pun memiliki sejumlah data bangunan yang juga disinyalir melanggar pemanfaatan ruang KBU.

Sehingga jumlahnya bisa lebih dari 300 bangunan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas BMPR Jawa Barat Bobby Subroto mengatakan, bangunan-bangunan yang melanggar kaidah tata ruang KBU tersebut mayoritas bangunan komersial.

Pihaknya harus melakukan konfirmasi dengan kota kabupaten terkait guna mematangkan data tersebut.

"Kementerian ATR sudah support mereka sudah kami akan konfirmasi dengan kabupaten kota agar clear. Konfirmasi dengan kabupaten kota melalui FGD, nanti juga ada kunjungan ke lapangan dan identifikasi sejauh mana bentuk pelangagaran dan nanti akan ada penertiban dengan kabupaten kota," ujar Bobby seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, Minggu, (9/2/2020).

Diakui Bobby, dari data 300 bangunan ini belum termasuk yang di data provinsi, penyimpangan untuk wilayah DAS Citarum dan KBU.

"Kalau kita sudah memiliki deliniasi ada penyimpangan terhadap kesesuaian ruang jadi lebih pada overlay peta. Untuk angkanya nanti," kata Bobby.

Menurut dia, pihaknya ingin identifikasi bahwa tidak semua yang namanya pelanggaran ini berdampak pada lingkungan.

Pihaknya sudah mencoba membuat tipologi berbicara soal KBU.

"Menurut hemat kami yang riskan di KBU itu di L1 dan L2, contoh kasus pramesta dan lainnya. Itu yang menjadi fokus utama dan di sana kita akan susun kegiatan apa saja yang efeknya besar dalam arti tidak hanya dalam sisi pelanggaran bangunannya saja tetapi efek terhadap lingkungan," kata dia.

Satu lagi, lanjut dia, pihaknya pun fokus pada bangunan di wilayah sesar Lembang, faktor yang perlu diselamatkan karena faktor dari segi kebencanaannya.

Selain itu di wilayah Bosscha dan Tahura Djuanda.

"Di 2020 kalau anggaran audah running kita akan running fokus KBU itu ada di Sesar Lembang, Bosscha, Tahura, LI dan L2 itu aja. Kalau di sana sudah tertib itu sudah bagus," kata dia.

Yang penting, lanjut Bobby, zona LI dan L2 didorong pengembangan lahan RTH yang menjadi kepentingan pemerintah dalam hal ini provinsi.

"Karena buat apa kami susah-susah kami riweuh tidak dapat apa-apa. RTH abadi jadi bukti ke masyarakat berdasarkan Perda no 2/ 2016. Pengijauan terlaksana. Mudah-mudahan RTH abadi di L1 dan L2 terealisasi karena di sana resapannya tinggi," kata dia.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah