Update Jadwal dan Syarat Perjalanan Kereta Api Daop 2 Bandung per November 2021

- 1 November 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /dok PT KAI Daop 2 Bandung

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengumumkan jadwal kereta api (KA) antarkota yang beroperasi mulai 1 November 2021. Pengumuman tersebut disampaikan PT KAI lewat akun Instagram @kai121.

Dari daftar yang dirilis, ada beberapa kereta api yang beroperasi di Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung. Bagi Anda yang berencana bepergian menggunakan kereta api pada bulan November ini, simak jadwal kereta api Daop 2 Bandung yang melayani rute Bandung ke kota-kota lain berikut ini.

1. Argo Parahyangan: Bandung (06.10) – Gambir (08.50), beroperasi setiap hari

Baca Juga: Info Loker PT KAI 2021, Ada Untuk Lulusan SMA Cek Selengkapnya

2. Lodaya Pagi: Bandung (07.05) – Solo Balapan (15.25), beroperasi setiap hari

3. Argo Wilis: Bandung (08.15) – Surabaya Gubeng (18.10), beroperasi setiap hari

4. Pasundan: Kiaracondong (10.10) – Surabaya Gubeng (23.58), beroperasi tanggal 5-7, 12-14, 19-21, 26-28

Baca Juga: Naik Kereta Jarak Jauh Harus Sudah Divaksin, KAI Daop 2 Bandung Beri Kemudahan dengan Adakan Vaksinasi

5. Serayu Pagi: Kiaracondong (13.31) – Purwokerto (20.12), beroperasi setiap hari

6. Serayu Pagi: Kiaracondong (13.35) – Pasar Senen (17.32), beroperasi setiap hari

7. Argo Parahyangan: Bandung (15.10) – Gambir (17.50), beroperasi setiap hari

8. Malabar: Bandung (17.00) – Malang (06.38), beroperasi setiap hari

Baca Juga: Tips Kirim Lamaran Kerja via Email yang Profesional menurut Kemnaker

9. Turangga: Bandung (18.20) – Surabaya Gubeng (05.09), beroperasi setiap hari

10. Argo Parahyangan: Bandung (18.15) – Gambir (21.19), beroperasi tanggal 5, 7, 12, 14, 19, 21, 26, 28

11. Argo Parahyangan: Bandung (19.00) – Gambir (21.51), beroperasi tanggal 1, 2 , 3, 7, 14, 21, 28

12. Lodaya Malam: Bandung (19.10) – Solo Balapan (03.28), beroperasi tanggal 4, 5, 6, 11, 12, 13

Baca Juga: Video Viral Pria Berangkat Kerja Dijemput Kereta Api di Depan Rumah

13. Harina: Bandung (20.20) – Surabaya Pasarturi (08.05), beroperasi setiap hari

14. Mutiara Selatan: Bandung (20.30) - Surabaya Gubeng (08.45), beroperasi tanggal 1-15, 18-22, 25-29

15. Kutojaya Selatan: Kiaracondong (22.05) – Kutoarjo (05.38), beroperasi setiap hari

16. Kahuripan: Kiaracondong (23.10) – Blitar (13.00), beroperasi setiap hari

17. Serayu Malam: Kiaracondong (23.34) – Pasar Senen (03.45), beroperasi setiap hari

18. Serayu Malam: Kiaracondong (00.21) – Purwokerto (07.27), beroperasi setiap hari

Baca Juga: Meski 'Dibuang' ke Panti Jompo, Ibu Trimah Tak Dendam Pada Tiga Anaknya dan Tetap Mendoakan Mereka

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 92 tahun 2021, salah satunya mengatur persyaratan bagi penumpang perjalanan naik kereta api antarkota.

Berikut syarat perjalanan yang wajib Anda persiapkan jika akan naik kereta api antarkota (efektif mulai 31 Oktober 2021).

1. Hasil negatif tes RT-PCR berlaku 3x24 jam dari waktu pengambilan sampel

2. Hasil negatif rapid test antigen berlaku 1x24 jam dari waktu pengambilan sampel (saat ini PT KAI menyediakan layanan ini di 71 stasiun KA Jawa dan Sumatera, tarif Rp45.000)

Baca Juga: Update Proyek Kereta Cepat: Rencananya Penumpang Turun dan Naik di Stasiun Padalarang

3. Bukti vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi

4. Menggunakan masker, disarankan memakai baju lengan panjang, dan rajin membersihkan tangan

5. Untuk penumpang anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta membawa bukti hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai persyaratan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah