Di wilayah Jabar, lanjut Ombudsman, baru ada regulasi yang mengatur tentang pendidikan gratis bagi peserta didik SD dan SMP.
"Jadi ketika ada SMA/SMK dan SLB yang melakukan pungutan atau sumbangan atau apapun itu, bisa laporkan ke aparat pengerak hukum," jelas Iwan.
Baca Juga: Siapkan Rencana Pembangunan Belasan Sekolah Baru, Pemkab Bandung Upayakan Tingkatkan Angka RLS
Iwan pun meminta Pemprov Jabar segera membuat Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa di SMA/SMK dan SLB di Jabar benar-benar gratis dan bebas pungutan apapun.
"Gubernur Jabar, Kepala Dinas Pendidikan Jabar serta Satgas Saber Pungli Jabar baru menyampaikan secara lisan tentang SMA/SMK dan SLB gratis. Belum ada aturan tertulis," tukasnya.***