PRFMNEWS - Pemerintah resmi melarang mudik untuk lebaran 2021.
Larangan mudik 2021 ini diputuskan sebab angka penularan dan kematian akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia masih tinggi.
Menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat hingga saat ini masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Asyik ! Kini Perpanjang SIM Bisa Lewat HP Loh, Begini Caranya
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
"Kita prinsipnya pada saat ini sedang menunggu ketentuan teknis dari Kemenhub. Pada saat ini sudah ada surat edaran dari satgas pusat dan rakor teknis baik dengan Kemenhub dan Dirjen sektoral dan korlantas yang mengatur pelaku perjalanan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari, saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 3 April 2021.
Hery menerangkan aturan yang nanti akan diberlakukan di Jawa Barat tidak berbeda jauh dengan pusat.
Baca Juga: Tayang 9 April, Ini Sinopsis Night In Paradise yang Dibintangi Aktris Vincenzo, Jeon Yeo-Bin
"Nanti ada keputusan Gubernur akan mengikuti," ungkapnya.
Tak hanya itu dalam tindak lanjutnya nanti, lanjut Hery Dishub Jabar bakal melakukan pengawasan dan pengendalian bagi para pelaku perjalanan termasuk operator transportasi.
"Sesuai SE satgas, kita bersama satgas harus melakukan pengendalian dan pengawasan para operator transportasi. Kita awasi apakah operator angkutan umum melaksanakan hal itu atau tidak," tukasnya.***