Setelah mengkonfirmasi, pemilik dapat melihat detail pelanggaran seperti bukti foto, waktu, dan pasal yang dikenakan. Pemilik diberikan pilihan untuk "Saya Melanggar" atau "Saya Tidak Melanggar".
Baca Juga: Setelah Geledah Kantor Aa Umbara, KPK Turut Geledah Kantor Bapenda dan BKD Kabupaten Bandung Barat
Jika memilih "Saya Melanggar" selanjutnya pemilik kendaraan dapat melihat keseluruhan detail pelanggaran serta jumlah denda yang dibayarkan. Tak hanya itu, pemilik juga bisa memilih hadir di persidangan.
Setelah menkonfirmasi data, petugas nantinya melakukan tindak lanjut dengan mengisi detail perkara pada sistem tilang elektronik.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Ketertiban Vaksinasi Covid-19 di Ubud
Di tahap ini nanti petugas melengkapi data yang diperlukan untuk masuk pada proses penilangan, seperti nama petugas, pasal pelanggaran hingga tanggal sidang.
Baca Juga: Kualitas Penghafal Al-Qur’an Indonesia Dapat Pujian dari Arab Saudi
Selanjutnya pemilik kendaraan akan menerima pesan pemberitahuan tilan dan alur pembayaran yang bekerjasama dengan BRI.***