[CATAT] Begini Prosedur dan Cara Mengurus Tilang Elektronik di Kota Bandung

- 25 Maret 2021, 09:19 WIB
Tilang Elektronik
Tilang Elektronik /Antara//Antara

Setelah mengkonfirmasi, pemilik dapat melihat detail pelanggaran seperti bukti foto, waktu, dan pasal yang dikenakan. Pemilik diberikan pilihan untuk "Saya Melanggar" atau "Saya Tidak Melanggar".

Baca Juga: Setelah Geledah Kantor Aa Umbara, KPK Turut Geledah Kantor Bapenda dan BKD Kabupaten Bandung Barat

Jika memilih "Saya Melanggar" selanjutnya pemilik kendaraan dapat melihat keseluruhan detail pelanggaran serta jumlah denda yang dibayarkan. Tak hanya itu, pemilik juga bisa memilih hadir di persidangan.

Setelah menkonfirmasi data, petugas nantinya melakukan tindak lanjut dengan mengisi detail perkara pada sistem tilang elektronik.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Ketertiban Vaksinasi Covid-19 di Ubud

Di tahap ini nanti petugas melengkapi data yang diperlukan untuk masuk pada proses penilangan, seperti nama petugas, pasal pelanggaran hingga tanggal sidang. 

Baca Juga: Kualitas Penghafal Al-Qur’an Indonesia Dapat Pujian dari Arab Saudi

Selanjutnya pemilik kendaraan akan menerima pesan pemberitahuan tilan dan alur pembayaran yang bekerjasama dengan BRI.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x