PKL Puncak Bogor Pindah ke Rest Area Gunung Mas Mulai 24 Juni 2024, Pengunjung Gratis Biaya Parkir

21 Juni 2024, 06:30 WIB
PKL Puncak Cisarua harus pindah ke Rest Area Gunung Mas mulai 24 Juni. /dok. Diskominfo Kabupaten Bogor/

PRFMNEWS – Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, proses relokasi atau pindahan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak Bogor ke lokasi baru di Rest Area Gunung Mas, Kawasan Wisata Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, akan dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2024.

Langkah menggratiskan biaya parkir di Rest Area Gunung Mas, kata Bupati Asmawa, akan diterapkan sebagai salah satu cara agar tempat relokasi para PKL kawasan Puncak Bogor itu tidak sepi sehingga diharapkan jumlah kunjungan wisatawan semakin ramai.

"Sekarang ada portal parkir berbayar, tapi kita ingin gratiskan saja, buka, biar semua bisa masuk ke sana," ujar dia.

Ia menilai sistem parkir berbayar yang diterapkan sejak Rest Area Gunung Mas beroperasi pada medio 2023 menjadi salah satu penyebab hingga kini area relokasi PKL Puncak Bogor sepi pengunjung, sehingga para pedagang pun enggan melanjutkan berjualan di sana.

Baca Juga: Kalahkan Puncak Bogor, Daerah Terdingin di Jawa Barat Ada di Bandung! Suhunya Setara di Swiss

Selain menerapkan kebijakan biaya parkir gratis, lanjut Asmawa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga akan menggratiskan retribusi bagi para PKL selama beberapa bulan.

Untuk mewujudkan kebijakan biaya parkir gratis dan bebas bayar retribusi bagi para PKL Puncak Bogor ini, Asmawa telah menginstruksikan hal tersebut kepada badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata sebagai pengelola Rest Area Gunung Mas.

"Mungkin untuk tiga bulan pertama retribusinya tidak perlu ditarik, kecuali untuk sewa listrik dan air, itu kan digunakan oleh masing-masing ya, mangga udunan lah," ungkapnya.

Di samping itu, ia juga mengusulkan akses Wisata Agro Gunung Mas terintegrasi dengan rest area, sehingga wisatawan yang masuk ke tempat wisata secara otomatis melewati para pedagang di rest area tersebut.

Gratis parkir

Kemudian pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk memasang rambu-rambu peringatan dilarang parkir. Sehingga kendaraan tidak boleh parkir sembarangan di area yang telah terpasang rambu larangan tersebut.

“Ini upaya kami untuk mencegah adanya parkir liar dan menciptakan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas di wilayah Puncak. Segera manfaatkan Rest Area Gunung Mas ini, fasilitasnya sudah kami sediakan, kuncinya sudah ada, tinggal pindah saja untuk menempati kios-kios yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga: Viral Pria Main Sepatu Roda di Jalan Raya Puncak Pass Cianjur Berunjung Minta Maaf di Kantor Polisi

Asmawa tak menampik bahwa sebelumnya dari sekitar 600 kios yang tersedia di Rest Area Gunung Mas, 160 kios di antaranya sempat diisi pedagang, tapi kemudian mereka meninggalkan area tersebut karena sepi pengunjung.

Namun pada proses relokasi kali ini, dia menyatakan telah berbenah dan menyiapkan sejumlah upaya-upaya tersebut agar tidak ada lagi alasan bagi para PKL di Kawasan Wisata Puncak enggan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.

"Karena ternyata latar belakang adanya rest area itu adalah permintaan para pedagang untuk dibuatkan. Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan, maka ayo kita sama-sama manfaatkan. Dan secara perlahan kita pastikan rest area itu layak untuk dijadikan area perdagangan," tuturnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra menyatakan Pemkab Bogor memberikan waktu kepada para PKL Kawasan Puncak untuk membongkar lapak secara mandiri sebelum mengerahkan petugas melakukan penertiban di wilayah itu.

Suryanto mengaku Pemkab Bogor sudah memberikan surat edaran kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka. Sehingga para PKL diberikan waktu hingga 24 Juni 2024 untuk inisiatif membongkar lapak mereka dan pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Baca Juga: Antisipasi Macet di Bogor, Ada Jalan Sehat dan Festival Kuliner Juni 2024, Ini Rute dan Jadwal Acaranya

"Sudah (terbitkan surat edaran), itu kan bukan suatu yang baru. Kita ingin mereka sadar dulu ini pindah sendiri, bongkar sendiri. Kami sebenarnya bukan penertiban tapi pemindahan. Yang sudah nggak mau baru kita tertibkan, jadi jangan salahkan kami," terangnya.

Suryanto menerangkan mulai 24 Juni 2024 para PKL wilayah Puncak harus mulai mengosongkan lapak lama mereka dan mulai menempati Rest Area Gunung Mas. Sehingga ditargetkan pemindahan keseluruhan dapat dilakukan dan selesai pada 27 Juni 2024.

“Kita minta para PKL sudah harus mulai pindah ke Rest Area Gunung Mas Puncak, jika melanggar akan ada penertiban oleh instansi terkait,” bebernya. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending