Selain Parkir, Sekda Jabar Pastikan 2 Layanan Lain di Masjid Raya Al Jabbar Sudah Bebas Pungli

18 April 2024, 11:00 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar Herman Suryatman meninjau Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung, Selasa 16 April 2024. /Yogi Prayoga/Biro Adpim Jabar/

PRFMNEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Herman Suryatman memastikan tiga layanan bagi jemaah pengunjung Masjid Raya Al Jabbar sudah bebas praktik pungutan liar (pungli). Hal ini ia pastikan usai mengecek langsung ke seluruh area masjid pasca terjadi kasus pungli beberapa hari lalu.

Tiga layanan di Masjid Raya Al Jabbar yang dipastikan sudah bebas pungli, kata Herman Suryatman, adalah parkir, penitipan alas kaki pengunjung, dan transportasi odong-odong. Hal itu disampaikannya usai rapat evaluasi secara komprehensif terkait pengelolaan masjid yang berlokasi di wilayah Gedebage, Kota Bandung itu.

“Jadi tiga area pelayanan itu sudah kami antisipasi tidak boleh ada pungli. Tentu untuk semua area, tapi yang paling krusial itu parkir, penitipan alas kaki, dan transportasi," ujar Herman yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung, Selasa 16 April 2024.

Baca Juga: Pemprov Jabar Evaluasi Operasional Masjid Al Jabbar dari Parkir Hingga Odong-odong

Herman lebih lanjut menjelaskan bahwa kepastian tidak adanya lagi praktik pungli pada tiga area pelayanan krusial di Masjid Raya Al Jabbar Bandung tersebut mulai Senin 15 April 2024, merupakan hasil evaluasi pengelolaan masjid yang bersifat jangka pendek.

"Untuk jangka pendek kami pastikan mulai kemarin tak ada lagi pungutan liar di area parkir dan area penitipan alas kaki dengan penjualan kantong kresek secara paksa, karena itu sangat rawan pungli, juga di area transportasi odong-odong," tegasnya.

Terkait solusi memberantas pungli di area transportasi, Herman mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan pengelola odong-odong dan meminta komitmen mereka untuk tidak menaikkan harga seenaknya kepada pengunjung.

"Saya juga berkomunikasi dengan koordinator odong-odong di sini, saya minta yang bersangkutan bisa dipegang komitmennya, tidak boleh ada pemaksaan, misalnya keliling di sini Rp5.000, kemudian ujug-ujug jadi Rp10.000," ungkapnya.

Baca Juga: Aduan Kasus Pungli di Jabar Tak Hanya Terjadi di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin: Kita Berantas

Selain itu, penjualan plastik untuk menyimpan alas kaki pengunjung juga telah disepakati tidak boleh terjadi.

"Yang plastik juga sudah disepakati tidak boleh dan kemarin sudah kita tangkap oknum yang jual plastik itu. Jadi tidak boleh ada penjualan plastik karena tempat penitipan sudah kita sediakan kecuali masyarakat bawa sendiri, ya, silakan," terangnya.

Sementara terkait area parkir yang dikelola oleh pihak ketiga yaitu Primkopti Kartika, Herman menyebut pihaknya sudah meminta Primkopti Kartika untuk bertanggung jawab atas pengelolaan dan memastikan tidak boleh ada pihak lain yang menyusup karena berpotensi melakukan pungli.

"Untuk area parkir seperti kita ketahui dikerjasamakan dengan Primkopti Kartika. Kita sudah ingatkan pihak itu untuk bertanggung jawab dan memastikan tidak boleh ada pihak lain yang menyusup ke sini, yang kemudian melakukan pungutan liar," katanya. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler