Pajak Hiburan Naik sampai 75 Persen, Bey Machmudin Minta Pemerintah Daerah Lakukan Perhitungan

17 Januari 2024, 09:00 WIB
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin pimpin simulasi latihan gabungan fungsi tingkat Polda Jabar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, di Lapangan Brigif 15 Kujang II Kota Cimahi, Kamis 12 Oktober 2023 // Dok Pemdaprov Jabar

PRFMNEWS - Pemerintah bakal menetapkan pajak untuk barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sampai dengan 75 persen. Aturan tersebut tercantum dalam UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan. Dalam aturan tersebut, Pemerintah menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Adapun, tarif untuk PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Karena hal terebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta pengusaha hiburan kabupaten/kota di Jawa Barat bersiap dengan rencana kenaikan pajak.

Baca Juga: Tidak Semua Pajak Hiburan Naik jadi 75 Persen, Apa Saja yang Naik?

Menurut Bey, ketetapan pajak baru bagi sektor hiburan itu, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil tersebut.

"Itu kewenangan pusat. Untuk daerah, kota/kabupaten, menyesuaikan saja. Tentunya kami berharap kota/kabupaten sudah ada perhitungan terkait kebijakan tersebut," kata Bey, mengutip dari ANTARA.

Ia berharap dilakukan antisipasi terhadap rencana kenaikan ini, pemerintah daerah, katanya, bisa menghitung dan merencanakan penanganan kenaikan pajak tersebut.

Dengan pertimbangan dan perhitungan yang diambil oleh pemerintah daerah, lanjut Bey, tidak akan memberikan efek penurunan minat masyarakat pada sektor pariwisata serta sektor ini terus mengalami pertumbuhan.

Baca Juga: Bey Machmudin: Spirit JQR Dilanjutkan oleh OPD Terkait Sesuai Laporan Warga ke Jabar Super Apps Sapawarga

"Pertimbangan pasti ada. Kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Sehingga diharapkan pemda menghitung agar tidak menurunkan minat masyarakat," ucap Bey.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengungkapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di rentang 40-75 persen sudah berdasarkan keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak semua jenis hiburan dikenakan tarif tersebut.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati mengatakan, tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan 40-75 persen hanya untuk kegiatan hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu, 11 kegiatan jasa hiburan umum dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen.

Ia pun menjelaskan alasan pemerintah perlu melakukan penetapan tarif batas bawah sebesar 40 persen untuk mencegah terjadinya race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak yang rendah.

Baca Juga: Bey Angkat Bicara soal Rencana Vaksin Covid-19 di Jabar Berbayar Pada 2024, Kapan Mulai Berlaku?

“Penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” tutur Lydia.

Menurutnya, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen ditetapkan karena hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler