PRFMNEWS – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama dengan Polres Bogor menangani kasus polisi menembak polisi yang merupakan sesama anggota satuan khusus kontraterorisme
Korban berinisial Bripda IDF meninggal dunia usai tertembak dua rekannya sesama anggota Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Penyebab sementara kasus penembakan sesama polisi saat berada di Rusun Polri Cikeas Bogor ini, kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, karena unsur kelalaian.
Baca Juga: Bantah Adanya Keributan, Densus 88 Ungkap Faktor Kelalaian di Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
Aswin mengatakan, penembakan itu terjadi karena kelalaian anggota yang mengeluarkan senjata dari dalam tas hingga mengenai rekannya tersebut hingga meninggal dunia.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ujar Aswin, Kamis 27 Juli 2023.
Untuk update perkembangan penanganan kasus penembakan antaranggota Densus 88 Antiteror Polri ini, ucap Aswin, dipastikan akan secara berkala disampaikan kepada publik.
"Nanti, penyidik Polres Bogor dan Densus akan meng-update perkembangannya," tutur dia.
Penembakan antaranggota Densus 88 Antiteror Polri itu terjadi pada Minggu 23 Juli 2023 sekira pukul 01.40 WIB di Rusun Polri Cikeas.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Rabu 26 Juli 2023 menyampaikan, Polri telah mengambil tindakan dalam kejadian tersebut dengan mengamankan para tersangka.
"Keduanya diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," sebut Ramadhan.
Baca Juga: Geng Motor Bacok Pedagang Nasi Goreng di Sukabumi, Polisi Ungkap Hal ini
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat dan Reskrim Polres Bogor untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana yang dilakukan kedua pelaku.
"Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tegas Ramadhan.***