OJK Jabar Minta Warga Tak Pakai Pinjol Untuk Keperluan Ramadhan dan Lebaran

3 April 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi pinjol. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat meminta masyarakat agar tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal untuk keperluan belanja selama Ramadhan dan berbagi uang kepada saudara saat Idul Fitri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono. Ia mengatakan, masyarakat perlu lebih bijak dalam mengelola keuangan.

Artinya, ketika dana yang dimiliki tidak besar maka jangan selalu berbelanja kebutuhan yang tidak utama. Sehingga pinjol diharap bukan menjadi solusi menutupi kebutuhan tersebut.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Akan Diperiksa Penyidik KPK Hari ini dengan Status Tersangka

"Terkait dengan tradisi kasih uang baru, tapi kemudian masyarakat sebetulnya tidak punya uang, kalau ke perbankan pasti bank nolak kalau pinjam uang, bisa lari ke pinjol," kata Indarto,seperti dikutip PRFMNEWS dari ANTARA.

Menurut Indarto, biasanya pada momen Ramadhan hingga menjelang Lebaran, aplikasi pinjol ilegal mulai marak dan lebih giat dalam melakukan promosinya. Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari provokasi pinjol agar masyarakat meminjam uang.

"Makanya saya imbau kepada masyarakat jangan memaksakan diri untuk menebar uang karena tradisi berbagi uang tunai baru," kata dia.

Baca Juga: Persib Bandung Kirim Dua Nama untuk Timnas U-22 yang Sedang TC Persiapan SEA Games

Menurutnya sikap bijak dalam mengelola keuangan merupakan hal yang penting. Sehingga, jangan sampai pengeluaran terjadi sangat tinggi pada Lebaran nanti.

"Jadi bijak mengelola keuangan, dan harus ada sedekah kepada masyarakat lain yang membutuhkan," katanya.

Saat ini, tawaran mudahnya mengajukan pinjaman dan kebutuhan yang mendesak membuat online (pinjol) makin menjamur di Tanah Air.

Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polri Periksa 54 Saksi Pertamina hingga BMKG

Berdasarkan data terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 85 platform pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023. Alhasil secara akumulatif sejak 2018 hingga Februari 2023, SWI telah menutup 4.567 pinjol ilegal.

Oleh karena itu, kamu harus teliti dan hati-hati dalam meminjam uang secara digital. Berikut ini adalah tips agar kamu terhindar dari pinjol ilegal.

1. Cek daftar pinjol yang legal

2. Cek website OJK

3. Telepon 157 atau e-mail.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler