Selama 7 Hari Kedepan, Warga Tak Pakai Masker Akan Menerima Terlebih Dahulu Sanksi Teguran

28 Juli 2020, 20:56 WIB
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa saat melakukan pengecekan perlengkapan berkendara serta penggunaan masker pada pengendara di Jalan Raya Ciwidey - Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM.

PRFMNEWS - Berdasarkan data mingguan dari Satgas Penanganan Covid-19, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang turut menyumbang kasus terbanyak Covid-19 di Indonesia.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan wilayah perkotaan seperti Bodebek dan Bandung Raya menjadi penyumbang terbesar angka sebaran Covid-19 di Jabar.

Oleh karenanya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 60 tahun 2020, tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

 

Baca Juga: Bodebek dan Bandung Raya Jadi Wilayah Penyumbang Terbanyak Kasus Covid-19 di Jabar

Menurut Emil sapaan Ridwan Kamil, sanksi tersebut akan menyasar warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak mengenakan masker.

Namun sebagai tahap awal, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran selama 7 hari ke depan ini. Dimana sebelumnya Pemprov Jabar akan memberikan sanksi bagi warga tak memakai masker terhitung pada 27 Juli 2020.

"7 hari ini kita persuasif dulu terus kita berikan masker," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (28/7/2020).

Kendati demikian, lanjut Emil petugas pun tidak akan segan memberikan hukuman sosial hingga denda jika warga tersebut tetap tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Korea Selatan Siap Uji Klinis Tahap II di Indonesia

"Jadi petugas diberi kebebasan. Apakah ini tidak pakai masker karena lupa atau memang bandel. Nanti diberi hukuman sosial. Kalau mengancam keselamatan baru kita kasih denda," urainya.

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam Pergub tersebut bukan saja mengatur soal sanksi warga tidak bermasker saja, tapi juga berbagai jenis kegiatan termasuk diantaranya perkantoran dan perdagangan.

"Pergub 60 tahun 2020 bukan soal masker tapi sanksi kegiatan yang melanggar aturan protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Kawanan Monyet Ekor Panjang Kembali Satroni Pemukiman Warga di Lembang Bandung Barat

Sementara itu terkait dengan teknis penerapan sanksi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Kota dan Kabupaten masing-masing.

"Level teknis itu di Wali Kota dan Bupati. Jadi berbeda-beda tergantung kearifan lokal. Poinnya mendisiplinkan warga," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler