PRFMNEWS - Pengendara mobil Pajero Sport yang menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan, resmi ditetapkan sebagi tersangka.
Peristiwa mobil Pajero tabrak pejalan kaki di Bekasi ini terjadi pada Senin, 7 November 2022 lalu.
Akibat kecelakaan lalulintas tersebut, seorang pejalan kaki yang jadi korban, meninggal dunia.
Baca Juga: Begini Tampang Pelaku Jambret HP di Sadang Serang Kota Bandung saat Diamankan di Kantor Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan pengendara mobil tersebut berinisial EK menjadi tersangka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Sahari mengatakan bahwa pengemudi telah diamankan sesuai prosedur yang sudah diterapkan.
"Sudah ditangani dan diproses sesuai prosedur. Pengemudi sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Sahari, yang dikutip dari PMJ News pada Rabu, 9 November 2022.
Baca Juga: Berikut Daftar 32 Negara yang Akan Bertanding di Piala Dunia 2022 Qatar
Sahari menjelaskan kembali bahwa kecelakaan tersebut berawal dari pengemudi mobil Pajero Sport tersebut melintas dari arah Kalimalang menuju Perumahan Taman Galaxy.
Saat sudah di tempat kejadian , pengemudi menabrak korban berinisial S (33) yang sedang berjalan kaki.
Akibatnya, korban terpental hingga 15 meter dan membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga: Video: Parasut Gagal Mengembang, Anggota TNI AU Jatuh dari Ketinggian 1.600 Meter
Pihak kepolisian telah membantu korban dan pelaku dalam mediasi terhadap kasus kecelakaan ini.
Namun, polisi akan tetap melakukan proses hukum kepada pengendara atas tewasnya pejalan kaki.
"Pendekatan itu ada, tapi bukan berarti selesai perkaranya. Tiba-tiba permasalahan selesai, kan tidak," tandasnya.***