Doni Salmanan Dititipkan Di Rutan Kebon Waru Bandung untuk Ditahan Sebelum Jalani Sidang di Bandung

5 Juli 2022, 14:00 WIB
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan (23) saat tiba dan turun dari mobil Pajero Sport warna putih di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022 /DeskJabar/Budi S Ombik

PRFMNEWS - Sebanyak 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), untuk sidang kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Crazy Rich Soreang alias Doni Salmanan.

Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi menyebutkan, 17 JPU tersebut merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi di Kantor Kejati Jawa Barat, pada Selasa 5 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Antara.

Didi menyebutkan, Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.

Baca Juga: Penyidikan Selesai, Doni Salmanan Segera Jalani Sidang Kasus Quotex

Doni juga merupakan warga domisili Soreang, Kabupaten Bandung. Selain itu, rumahnya yang berada di Soreang juga turut disita untuk dijadikan barang bukti.

Didi menjelaskan bahwa konstruksi perkaranya, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex.

Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Didi menuturkan bahwa dari aktivitas penipuan itu, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.

Baca Juga: Lokasi Pendaftaran Offline MyPertamina Khusus Daerah Jawa dan Sumatera

"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," jelas Didi.

Kejati Jabar menyatakan tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk ditahan menjelang proses persidangan.

Didi mengatakan, penitipan Doni di Rutan Kebonwaru itu sesuai dengan kewenangan jaksa penuntut umum. Adapun kasus Doni itu kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi.

Baca Juga: Gratis, Ini Cara Buang Sampah Besar Seperti Kasur, Sofa Kulkas, dan Lainnya di Bandung, Simak Caranya di Sini

Kini perkara kasus Doni Salmanan telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Pada saat pelimpahan, Doni pun digiring oleh penyidik. Menurutnya, Doni bakal ditahan sesuai masa penahanan yakni selama 20 hari.

Lebih lanjut, selama proses penahanan itu, menurutnya, tim jaksa penuntut umum bakal melimpahkan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).

"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," sambung Didi.

Baca Juga: 10 Inspirasi Nama Anak Laki-laki Bermakna Sholeh dan Islami, Lengkap Beserta Artinya

Sebanyak 126 barang bukti dari pelimpahan perkara tersebut yang juga turut dilimpahkan. Seratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.

Didi mengatakan, Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler