7 Fakta Terbaru Kasus Arisan Bodong Pasutri di Sumedang yang Gondol Uang Korban Capai Rp21 Miliar

4 Maret 2022, 21:30 WIB
Polda Jawa Barat menangkap MAW (23) dan HTP (24)pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong yang merugikan warga dengan total Rp21 miliar. /Istimewa via Humas Polda Jabar/

PRFMNEWS - Polda Jabar mengungkap fakta terkait kasus arisan fiktif atau bodong yang dilakukan pelaku pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat hingga menggondol uang korban mencapai Rp21 miliar.

Fakta terbaru di balik kasus arisan bodong oleh pasutri di Kabupaten Sumedang itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar pada Selasa 1 Maret 2022.

Fakta kasus arisan bodong oleh pasutri itu termasuk modus penipuan yang digunakan, nomor pengaduan (hotline) bagi korban yang ingin melapor, identitas pelaku, hingga barang bukti yang diamankan.

Fakta pertama, pelaku arisan bodong di Sumedang adalah pasutri berinisial MAW (34) dan HTP (35) warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Mereka diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jabar.

Baca Juga: Dulu Sayang Kini Saling Serang, Perseteruan Ketua Jokowi Mania dan Denny Siregar Berujung Laporan Polisi

"Ada pun tersangka di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," kata Ibrahim.

Kedua, dari hasil pemeriksaan terungkap ada sekitar 150 orang menjadi korban arisan bodong tersebut. Total kerugian dari ratusan korban yang menjadi member itu mencapai angka Rp21 miliar.

Ketiga, modus pelaku yakni menawarkan pada korban mengenai adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan sebesar Rp1 juta.

Jika sudah membeli slot, maka korban dijanjikan menerima uang senilai Rp1 juta 350 ribu. Lalu, jika korban dapat mengajak satu reseller lain dijanjikan mendapat uang senilai Rp250 ribu.

"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller) maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp250 ribu per reseller. Caranya dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," ujar Ibrahim.

Baca Juga: Viral Video Tentara Rusia Menyelamatkan Warga Ukraina di Tengah Situasi Invasi

Keempat, pelaku berbohong soal fee member seperti yang dijanjikan di awal. Uang yang ditransfer oleh korban di awal saat membeli slot juga ternyata dibawa kabur pelaku.

Saat jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran uang mereka termasuk fee member sebagaimana telah dijanjikan.

"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," tutur Ibrahim.

Kelima, kasus arisan bodong ini masih dalam proses pengembangan polisi. Tak menutup kemungkinan jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita mereka terus bertambah.

Baca Juga: Negara dengan Waktu Puasa Tercepat, Ada yang Kurang dari 10 Jam

Keenam, selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para korban dan bukti transfer uang arisan (slot).

Ketujuh, Polda Jabar mempersilakan pada masyarakat yang merasa menjadi korban arisan bodong tersebut untuk melapor ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kami membuka hotline pengaduan bagi korban-korban lain terkait penipuan ini agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat di nomor telepon 081320090955," jelas Ibrahim.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler