Baznas Jabar Sudah Tetapkan Besaran Zakat di Setiap Daerah, Kota Bandung Rp30 Ribu

7 Mei 2020, 07:38 WIB
Ilustrasi Uang /Ilustrasi PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Zakat Fitrah merupakan salah satu pelengkap ibadah di bulan ramadan. Sebagaimana disyariatkan, setiap umat islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah dan disalurkan pada waktu subuh sebelum salat idulfitri.

Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat KH. Arif Ramdani mengatakan besaran nominal zakat fitrah di setiap kota/kabupaten di Jawa Barat berbeda-beda. Besaran uang ini merupakan hasil konversi dari berat beras 2,5kg.

Baca Juga: Ini Dia 5 Tipe Kepribadian yang Sering Berjuang untuk Meraih Cinta Sejatinya

"Kisarannya Rp30 ribu, Rp35 ribu, ada juga yang Rp40 ribu dan yang paling kecil itu adalah kabupaten Pangandaran itu Rp25 ribu, sedangkan Kota Bandung itu Rp30 ribu," ucap Arif saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Tim Prabu Polrestabes Bandung Berhasil Bubarkan dan Tangkap Pelaku Balap Liar

Untuk menentukan besaran zakat, Baznas Jabar berkoordinasi dengan Baznas di kota/kabupaten. Nantinya setiap Baznas di kota/kabupaten akan mengecek harga beras di pasaran untuk menentukan berapa nominal uang yang setara dengan beras 2,5kg.

"Tiap daerah itu mengambil harga beras, jadi hasil survei ke pasar harga tertinggi dan harga terendah kemudian mengambil harga yang mana, dan mungkin disesuaikan dengan masyarakat saat ini," urainya.

Surat Edaran Baznas Jabar terkait besaran Zakat Fitrah 2020

Di tengah pandemi ini, Arif sebut penyaluran zakat fitrah diperbolehkan sejak jauh hari sebelum idulfitri di bulan ramadan sebagaimana diatur majelis ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi.

Menurutnya, MUI memiliki alasan kuat mengapa zakat fitrah diperbolehkan disalurkan sebelum idulfitri.

"Tahun ini majelis ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 23 tahun 2020 diantaranya di dalam fatwa itu menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh disegerakan untuk dibayarkan dari sejak awal ramadan dan boleh dibagikan di bulan ramadan ini walaupun belum mendekati idulfitri, kan zakat fitrah biasanya dibagikan pagi hari sebelum salat idulfitri," sebutnya.

Baca Juga: Menyusul Rugani dan Matuidi, Paulo Dybala Akhirnya Sembuh dari Covid-19

Salah satu alasan MUI memperbolehkan menyegerakan pembayaran dan penyaluran zakat fitrah adalah banyaknya warga yang terdampak ekonominya oleh pandemi covid-19. Sehingga diharapkan zakat bisa membantu perekonomian warga yang terdampak.

"Begitu juga zakat mal selain zakat fitrah itu boleh dikeluarkan kalau sudah mencapai nisab walaupun belum mencapai satu tahun hitungannya," jelas Arif.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler