Ridwan Kamil Keluarkan Kepgub, PSBB Proporsional di Bodebek Diperpanjang 18 Hari

2 Januari 2021, 12:25 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Dok. Jabarprov.go.id

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut, kebijakan perpanjangan PSBB proporsional itu berlaku hingga 18 hari ke depan atau sampai tanggal 20 Januari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Kepgub 443/Kep.860-Hukham/2020 tentang perpanjangan kesembilan PSBB secara proporsional Bodebek untuk menangani Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Hari Ini: Tottenham dan Arsenal Berlaga Malam Nanti

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Buron Kasus Penipuan Rp11 Miliar di Tempat Persembunyiannya

"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka Penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021," tulis Gubernur dalam kepgub itu.

Seperti diketahui, PSBB proporsional Bodebek ke delapan berakhir pada 23 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Perbaikan Jalan di Selatan Kabupaten Bandung Barat Dimulai Januari 2021

Baca Juga: Revitalisasi Monumen Perjuangan, Pasar Tumpah Monju dan PKL Dipatiukur Akan Ditata

Sejak ditetapkan status siaga satu Covid-19, wilayah Bodebek memang menjadi penyumbang kasus virus Corona terbanyak di Jabar.

Dari total 85.083 kasus hingga 2 Januari 2021, setidaknya 42 ribu kasus atau nyaris setengahnya berasal dari wilayah penyangga DKI Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran wabah di Indonesia.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler