Polda Metro Tangkap Buron Kasus Penipuan Rp11 Miliar di Tempat Persembunyiannya

- 2 Januari 2021, 11:47 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang DPO dalam kasus dugaan penipuan Rp11 miliar terkait pemalsuan keterangan akte notaris, Arifin Widjaja alias Pepen.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang DPO dalam kasus dugaan penipuan Rp11 miliar terkait pemalsuan keterangan akte notaris, Arifin Widjaja alias Pepen. /TRIBRATANEWS.POLRI.GO.ID

PRFMNEWS – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang DPO dalam kasus dugaan penipuan Rp11 miliar terkait pemalsuan keterangan akte notaris, Arifin Widjaja alias Pepen.

Arifin ditangkap di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten Jumat 1 Januari 2021 pagi hari.

"DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Pada Jumat 1 Januari 2021 Pukul 08.50 WIB," terang Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Jumat 1 Januari 2021 dilansir dari PMJNEWS.

Baca Juga: Revitalisasi Monumen Perjuangan, Pasar Tumpah Monju dan PKL Dipatiukur Akan Ditata

Baca Juga: Sejumlah Wisatawan Positif Covid-19 Saat Berlibur ke Bandung Barat dan Cirebon Pada Tahun Baru

Menurtu Dwiasi tersangka AW sering berpindah-pindah tempat persembunyian untuk melarikan diri dan tertangkap setelah dua bulan lebih buron.

Berikut video pilihan untuk Anda

Baca Juga: Perbaikan Jalan di Selatan Kabupaten Bandung Barat Dimulai Januari 2021

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x