PRFMNEWS - Perang besar-besaran sudah diumumkan Pemerintah Rusia terhadap Ukraina pada hari ini Kamis, 24 Februari 2022.
Dalam situasi perang antara Rusia dan Ukraina, terdapat fakta bahwa ada sebanyak 138 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Negara Ukraina.
Fakta ini diungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (BHI Kemenlu) Judha Nugraha seperti disiarkan laman ANTARA Kamis sore.
Judha Nugraha mengungkapkan, sejumlah langkah telah diambil Kemenlu Indonesia terhadap 138 WNI di Ukraina.
Baca Juga: Pemerintah Terus Berupaya Agar Indonesia Bisa Berangkatkan Jemaah Haji Tahun ini
Salah satu langkah penyelamatan yang diambil Kemenlu Indonesia yakni meminta semua WNI yang berada di Ukraina untuk segera berkumpul di KBRI Kiev.
"Sebanyak 138 WNI di Ukraina telah diminta berkumpul di KBRI Kiev," jelas Judha Nugraha.
Kemenlu Indonesia meminta WNI yang berada di wilayah Ukraina untuk tetap tenang.
Kemenlu Indonesia mempersilakan WNI untuk menghubungi KBRI jika mengalami kesulitan untuk berangkat ke KBRI Kiev.
Baca Juga: Dadang Supriatna Ajak Semua Perusahaan di Kabupaten Bandung Adakan Vaksinasi Massal Covid-19