PRFMNEWS - Polisi menetapkan asisten Saipul Jamil yakni Steven alias S sebagai tersangka atas kasus narkoba. Dia terbukti sudah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu ke seorang pemasok berinisial R yang juga telah ditangkap polisi.
Dalam upaya penangkapan saat bersama Saipul Jamil, tersangka S juga ternyata sempat membuang sabu yang dibawanya dari dalam mobil hingga dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengungkap aksinya tersebut dalam membuang barang bukti.
Steven diketahui membuang seberat 0,21 gram sabu ke area Jalan Tubagus Angke, tepatnya di depan Gedung AB saat pengejaran oleh petugas berlangsung pada Jumat 5 Januari 2024 sore.
"Pengemudi (mobil Saipul Jamil) atas nama S, di putaran balik (u-turn) Tubagus Angke membuang sesuatu. Saat ditanyakan, dia mengakui bahwa yang dibuang adalah narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Polsek Tambora, Sabtu 6 Januari 2024.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian meluncur ke TKP dan melakukan pemeriksaan.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram yang dikemas di dalam bungkus rokok. Saudara S mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari R," kata Syahduddi.
Kepada polisi, lanjut Syahduddi, tersangka S juga mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi narkotika dengan pemasok yakni tersangka R.
"Jadi memang pengakuan dari saudara tersangka atas nama S ini, dia sudah sering melakukan transaksi narkoba dengan membeli narkotika jenis sabu kepada R sebanyak kurang lebih 10 kali," terangnya.