Kepada penyidik, Rizky mengaku mengkonsumsi barang haram itu agar bisa mudah tidur.
"Untuk konsumsi sendiri, untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," ujar Zulpan.
Atas pebuatannya, Rizky dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***