Jadi Tersangka, Begini Kronologi TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Akibat Konten Nistakan Agama

24 April 2024, 10:21 WIB
Galih Loss ditangkap karena melakukan penistaan agama Islam. /Instagram/Galihloss

PRFMNEWS – Konten kreator pemilik akun TikTok @galihloss3 ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten video berisikan penistaan agama dan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik sehingga terancam hukuman penjara dan denda.

Kronologi penangkapan TikToker Galih Loss hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran kebencian berbasis SARA hingga viral di berbagai platform media sosial (medsos) lain ini diungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kronologis kejadian, jelas Ade, berawal pada Senin 22 April 2024 saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SAR.

“Video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut," kata dia, Selasa 23 April 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin 22 April 2024 pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan TikToker dengan inisial GNAP (24) menjadi tersangka.

"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin 22 April 2024 pukul 23.00 WIB, " ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, lanjut dia, diamankan pula barang bukti dua unit ponsel, satu akun Tiktok dengan username @galihloss3, satu alamat email galihlos2911@gmail.com, satu buah kartu SIM nomor 089653703774, dan satu set mikrofon.

"Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara, " terangnya.

Ade Safri menambahkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, tersangka GNAP dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a KUHP.

"Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar," ucap mantan Kapolretabes Surakarta itu.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @galihloss3 diduga melakukan penistaan agama.

Dalam sebuah konten, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang bisa mengaji.

Anak yang diajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan tersebut. Namun selalu disalahkan, hingga akhirnya Galih membenarkan jawaban anak itu yang menyebutkan serigala.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler