Viral Video Syur Mirip Rezky Aditya, Ustasz Julliana Lapor ke Polisi

13 Januari 2023, 08:30 WIB
Viral di media sosial, video mirip Rezky Aditya tengah melakukan tindakan asusila. /kolase tangkapan video di Twitter

PRFMNEWS – Viral di media sosial video syur yang diduga mirip artis Rezky Aditya, hal ini membuat dirinya dilaporkan ke polisi.

Ustadz Julliana melaporkan Rezky Aditya ke Polda Metro Jaya terkait viralnya video syur yang diduga mirip artis tersebut.

“Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rizky Aditya ⁠Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah Beliau,” kata Ustadz Julliana yang dikutip oleh prfmnews.id dari PMJ News hari ini, Jumat, 13 Januari 2023.

Baca Juga: Video Syur Mirip Dirinya Viral, Artis Rezky Aditya Dipolisikan Seorang Ustadz

Julliana mengatakan bahwa dirinya sangat terang-terangan mengenai pemberantasan ponografi dan pornoaksi yang beredar di media sosial.

Dirinya melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin.

“Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja,” ujar Mualimin.

Baca Juga: Putuskan Liga 2 Musim Ini Dihentikan, PSSI Paparkan Alasannya

Kuasa Hukum, Mualimin menjelaskan bahwa dirinya ingin mengetahui apa motif dari tersebarnya video syur tersebut.

“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-⁠anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” tandasnya.

Rezky Aditya dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Hukuman Pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler