PRFMNEWS - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Bandung beroperasional pada Sabtu 6 Agustus 2022. Pendaftaran layanan SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Warga yang akan mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa alat tulis sendiri.
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Mengutip dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
Baca Juga: Tips Melancarkan Sirkulasi Darah ala Dokter Ema, Ikuti 6 Cara Ini