Pria Asal Garut ini Minta Maaf Usai Unggah Kabar Hoax Karena Tak Terima Anaknya Ditilang Polisi di Bandung

- 24 Mei 2022, 10:15 WIB
Jajang saat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena mengunggah video yang tidak benar di tiktoknya.
Jajang saat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena mengunggah video yang tidak benar di tiktoknya. /Polresta Bandung

PRFMNEWS – Seorang pria bernama Jajang Darmawan (43) meminta maaf atas aksi cerobohnya mengunggah kabar hoax di media sosial TikTok akibat tak terima anaknya ditilang polisi saat naik sepeda motor jadul.

Video permintaan maaf dan klarifikasi Jajang atas tindakan mengunggah kabar hoax anaknya menangis karena ditilang saat mengendarai motor jadul di wilayah Kopo, Kabupaten Bandung diunggah akun Instagram Polresta Bandung.

Kronologi Jajang mengunggah konten hoax akibat tak terima sang anak ditilang polisi, hingga berujung minta maaf kepada pihak berwajib diungkap Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian.

Baca Juga: Malas Diet Tapi Ingin Menurunkan Berat Badan? dr. Zaidul Akbar Berikan Tips Turunkan Berat Badan dengan Mudah

Baca Juga: Datangi Lokasi Kecelakaan Bus Ciamis, Wagub Jabar Janji Beri Solusi Hindari Musibah Serupa Terjadi Lagi

Rislam menjelaskan, kronologi bermula saat anak Jajang bernama Syarifudin (18) mengendarai motor Supra X dari Garut menuju Bandung untuk mencari pekerjaan pada Selasa, 17 Mei 2022.

Ketika melewati Jalan Raya Kopo, motor tersebut diberhentikan anggota Satlantas Polresta Bandung yang tengah mengatur arus lalu lintas di lokasi.

Saat dicek kelengkapan surat-surat berkendara, remaja tersebut tidak bisa menunjukkan surat lengkap ditambah pajak kendaraan masih tertulis tahun 2016.

Baca Juga: Ternyata Sakit Jantung Bisa Diketahui dari Kulit Loh, dr. Ema Surya Pertiwi Sebutkan 9 Tanda-Tandanya

"Kejadian tersebut memang benar, pada saat itu yang mengendarai kendaraan roda dua jenis Supra X adalah anaknya,” katanya, dikutip prfmnews.id pada Selasa, 24 Mei 2022.

"Jadi kesalahannya adalah STNK mati enam tahun, tidak punya SIM, knalpot brong, tanpa spion, dan tanpa pelat nomor belakang, maka dari itu anggota di lapangan mengambil tindakan dengan surat tilang," lanjutnya.

Sang anak lalu melapor ke ayahnya atas kejadian penilangan yang menimpanya tersebut. Jajang yang tidak terima anaknya ditilang padahal terbukti melanggar aturan lalu lintas, membuat unggahan di media sosial TikTok @joko363.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bersama TNI Berkolaborasi Bangun Kolam Retensi untuk Antisipasi Banjir

"Hati-hati di Polres Bandung ada tilang motor jadul, anak saya jadi korban tadi pagi, yang nilang Aiptu A. Setiawan (Polres Bdg), budak teh ker neangan gawe (padahal anak lagi nyari kerja),” tulis Jajang sambil mengunggah video anaknya menangis.

Pihak Satlantas Polresta Bandung yang mendapatkan unggahan video tersebut langsung menghubungi Jajang untuk mempertanyakan apa maksud dari pernyataan dalam konten tersebut.

Usai berkoordinasi lewat media sosial, Jajang diminta hadir ke Pos Lantas Cileunyi untuk memberikan klarifikasinya atas unggahan video yang ia buat.

"Yang bersangkutan sudah kami tanyakan tadi pagi di Pos Lantas Cileunyi dan menurut keterangannya, yang bersangkutan emosi karena anaknya pakai motor jadul aja masa ditilang," tutur Rislam.

Baca Juga: Sempat Kabur, Begini Pengakuan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis yang Akhirnya Serahkan Diri

Sementara Jajang yang datang bersama Syarifudin di Pos Lantas Cileunyi mengatakan, dirinya khilaf dan salah sudah menuliskan kata-kata di akun TikTok pribadinya itu.

Lalu Jajang pun membuat video permintaan maaf dan meluruskan informasi bahwa penjelasan yang ditulisnya pada unggahan di akun TikToknya tidak benar.

Dalam video itu, Jajang meminta maaf terhadap sosok polantas yang telah menilang anaknya serta institusi Polri secara umum. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x