Prosedur Penerbitan E-KTP

- 4 Februari 2020, 16:23 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Kartu Tanda Penduduk elektronik, atau E-KTP KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

E-KTP diawali dengan proses perekaman (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu data biometrik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak).

Persyaratan Perekaman E-KTP yakni
• Fotokopi KK
• Berusia 17 tahun/sudah menikah
• Belum pernah rekam E-KTP sebelumnya

Persyaratan Pengajuan Cetak E-KTP:

1. Karena E-KTP Rusak
• KTP-el lama
• Fotokopi KK

2. Karena E-KTP Hilang
• Fotokopi KK
• Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan

3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik E-KTP (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
• Fotokopi KK
• Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)

4. Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) Ke E-KTP
• Fotokopi KK
• Fotokopi Suket

*Jika perekaman di kecamatan maka pelayanan cetak E-KTP di kecamatan, jika perekaman di gerai Citylink maka pelayanan cetak E-KTP di gerai Citylink.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah