Aksi nekat sopir bus itu sudah jelas melanggar aturan, seperti yang dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, Pengemudi Kendaraan Wajib:
Baca Juga: 5 Penumpang Tewas Tertabrak Kereta Gara-gara Angkot Terobos Perlintasan, Sang Sopir Selamat
a. berhenti Ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b. mendahulukan kereta api, dan
c. memberikan hak utama kepada Kedaraan yang lebih dahulu melintasi rel.***
"Mari, #BelajarDisiplinBersama dengan BERHENTI ketika SIRINE pintu perlintasan SUDAH BERBUNYI karena pintu perlintasan adalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan sebaliknya!," tulis Edan Sepur.***