Resensi Buku “Profesi Konsultan Pajak di Indonesia”

- 29 Mei 2021, 11:44 WIB
Buku "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia"
Buku "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" /Jesica Siregar/Universitas Padjajaran

Judul Buku: Profesi Konsultan Pajak di Indonesia
Pengarang: Dr. Nur Hidayat, Ak., CA., CAPF., CERA., BKP.
Penerbit: Bintang Pustaka Madani
Tahun Terbit: Maret, 2021
Tebal Halaman: 264 Halaman
Harga Jual: Rp115.000

Di tengah minimnya literatur dan buku-buku yang membahas secara utuh tentang Konsultan Pajak, penulis mencoba menyuguhkan buku ini kepada pembaca, diharapkan selain sebagai pengisi kekosongan literatur, juga dapat memberikan pemahaman yang utuh tentang Profesi Konsultan Pajak, sehingga menyadari pentingnya peran profesi ini dalam sebuah negara yang pemungutan pajaknya menganut Self Assesment System.

Buku yang berisikan 6 bab ini, merupakan buku ke 3 yang ditulis oleh Dr. Nur Hidayat, Ak., CA., CAPF., CERA., BKP. yang merupakan seorang Doktor Akuntansi Perpajakan alumni FEB Universitas Padjadjaran dan merupakan praktisi konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak dan sekaligus merangkap sebagai akdemisi di bidang perpajakan yang telah dijalani lebih dari 10 tahun, dan aktif di organisasi profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia.

Buku “Profesi Konsultan Pajak di Indonesia” ini berisikan 6 bab. Isi buku ini terdiri dari 3 bab pertama (Bab I-III) yang diharapkan sebagi penunjang diawal mengenai Profesi Konsultan Pajak yang diawali dengan quotes dari sang legenda dunia yaitu Albert Einstein yang berisikan “The hardest thing to understand in the world is the income tax”. Lalu di bab selanjutnya (Bab IV-VI) diharapkan dapat menunjang pada paruh kedua pemahaman yang utuh untuk bersiap menjadi Konsultan Pajak yang professional.

Setelah membaca buku “Profesi Konsultan Pajak di Indonesia” pembaca menjadi tahu bahwa disetiap Bab yang ditulis terdapat SubBab yang membuat pembaca jauh menjadi lebih mengerti dan paham. Jika dilihat dari Bab I, pembaca akan disuguhkan dengan sejarah latar belakang dan perkembangannya. Lalu di Bab II pembaca akan disuguhkan tentang peran penting profesi Konsultan Pajak di Indonesia serta menyadarkan masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap pembayaran pajak.

Setelah itu pembaca akan masuk ke Bab III yang berisikan ruang lingkup profesi Konsultan Pajak, bagaimana tentang wewenang dan tanggung jawab seorang konsultan pajak, hak dan kewajiban seorang konsultan pajak dan masih banyak lagi SubBab yang menarik di Bab III ini.

Lalu pembaca akan dibawa kepada informasi tentag Model Regulasi Profesi Konsultan Pajak yang terdapat di Bab IV. Lalu akan dijelaskan bagaimana cara dan persyaratan untuk menjadi seorang Konsultan Pajak secara jelas dan terperinci dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca. Dan pembaca akan masuk kedalam bab terakhir dari buku ini yaitu Bab VI yang berisi tentang kesimpulan buku ini dan saran yang sangat membangun.

Kelebihan buku “Profesi Konsultan Pajak di Indonesia” ialah isi buku yang terperinci dan jelas dan terdapat dasar hukumnya, bahasa mudah dipahami dan ditulis oleh seorang yang ahli di bidang perpajakan dan seorang Konsultan Pajak yang terpercaya. Sehingga buku ini layak untuk dibeli dan dibaca karena dapat menambah wawasan bagi siapapun.

Kekurangan buku “Profesi Konsultan Pajak di Indonesia” ialah penulisan judul buku yang tidak sesuai dengan kaidah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, lalu kesahalahan dalam penulisan tanda baca, dan ketidaknyambungan isi antara setiap paragraf.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x