Ban Mobil Presiden Bocor saat Kunjungan ke Jawa Tengah, Jokowi Pilih Jalan Kaki Sambil Sapa Warga

24 Januari 2024, 17:00 WIB
Ban mobil kepresidenan diduga boncor. Presiden Jokowi terlihat berjalan santai. /TikTok.com/@qoril48

PRFMNEWS - Ban mobil rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor saat kunjungan kerja ke wilayah Jawa Tengah.

Video tentang kejadian mobil Presiden pecah ban di Jawa Tengah ini viral di media sosial.

Seperti yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, peristiwa mobil Presiden Jokowi pecah ban itu terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Senin, 22 Januari 2024.

Ketika peristiwa bocor ban terjadi, Presiden Jokowi memilih berjalan kaki sambil menyapa warga setempat.

Tampak dalam video, Presiden Jokowi yang mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam berjalan memantau kondisi sekitar.

Kedatangan Jokowi ke Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diantaranya untuk meninjau pelayanan kesehatan di Puskesmas 1 Toroh, membagikan sertifikat PTSL kepada 3.000 warga Kabupaten Grobogan.

Sedangkan berdasarkan pantauan Redaksi PRFM dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet RI, pada Senin 22 Januari 2024, Presiden Jokowi berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Kunjungan Presiden Jokowi ke RSUD Kota Salatiga bertujuan untuk mengecek kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selain itu, Presiden Jokowi mengecek langsung cadangan beras yang ada di Gudang Bulog Bengkal Lor, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Senin lalu.

Dalam kunjungan ke Gudang Bulog Bengkal Lor, Presiden Jokowi turut berdialog dan menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.

Presiden Jokowi meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa 23 Januari 2024 Foto: BPMI Setpres

Mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa 23 Januari 2024, Presiden Jokowi meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen.

Menurut Presiden Jokowi, ruas jalan tersebut merupakan bagian dari penanganan jalan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah tahun 2023.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler