BANDUNG,(PRFM) - Beredar sebuah pesan berantai (broadcast) di media sosial jika Kepolisian akan melakukan pembuatan SIM kolektif. Dalam pesan tersebut disebutkan jika akan ada pembuatan SIM kolektif tanpa tes dan cukup dengan difoto saja.
Rencananya, dalam pesan tersebut, tertulis jika pembuatan SIM akan dilakukan pada 30 dan 31 Februari 2020 di Halaman Samsat setiap Kabupaten/Kota.
Berikut isi pesan berantai tersebut :
Info Pembuatan SIM Kolektif
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : minggu & senin
Tanggal : 30 & 31 February 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 150.000,-
Sim A = Rp 75.000,-
Sim C = Rp 50.000,-
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Demikian dan terima kasih. ????????
Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.
Tanpa dikonfirmasi, pesan tersebut sudah dipastikan kabar bohong atau hoax. Pasalnya, jika melihat kalender, tidak ada tanggal 30 dan 31 Februari. Terlebih untuk bulan Februari hanya sampai tanggal 28, atau 29 pada tahun kabisat seperti tahun 2020 ini.
Selain itu, pembuatan SIM tidak dilakukan di kantor Samsat. Sebagaimana diketahui, pembuatan SIM dilakukan di Satpas SIM yang berada di Polres setempat.
Bahkan, TMC Polrestabes Bandung melalui akun instagramnya memastikan jika isi pesan tersebut adalah berita bohong atau hoax.
"Kami beritahukan bahwa isi berita tersebut tidak benar atau HOAX," tegasnya.