PRFMNEWS - Saat ini sedang heboh isu yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) meraup untung hingga ratusan triliunan dari pembuatan sertifikat halal.
Masyarakat langsung dibuat heboh dengan adanya isu MUI raup untung besar dari penerbitan sertifikat halal.
Isu yang menyebut MUI meraup untung hingga triliunan rupiah dari pembuatan sertifikat halal ini pertama kali muncul dari media sosial YouTube.
Baca Juga: BPK Sebut Pemkot Bandung Mantap, TLP Sudah Capai 98,64 persen dan Konsisten Raih WTP
Sebuah video di YouTube dengan judul "Melalui sertifikat halal MUI kuasai ratusan triliunan rupiah" viral dan jadi perbincangan masyarakat.
Menurut pembuat konten video ini, lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dinyatakan sebagai wadah penghasil dana sertifikat halal MUI.
Lantas benarkah isu ini? Simak penjelasan yang diberikan MUI seperti dilansir prfmnews.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Kominfo, isu yang menyatakan MUI raup untung ratusan triliunan rupiah melalui pembuatan sertifikat halal merupakan klaim yang salah.
MUI membantah tuduhan mengambil untung dari pembuatan sertifikat halal.